Minggu, 26 Oktober 2014

H.Hati nurani



H.Hati nurani
Hati nurani adalah penghayatan tentang baik atau buruk berhubungan dengan tingkah laku konkret kita. Hati nurani memerintahkan atau melarang kita melakukan sesuatu kini dan di sini. Ia tidak berbicara tentang yang umum, melainkan tentang situasi yang sangat konkret. Misalnya seorang situasi seorang hakim ketika terdakwa hendak menyuapnya.
Hati nurani berkait erat dengan kenyataan bahwa manusia memunyai kesadaran. Hanya manusia yang memunyai kesadaran. Hewan tidak. Kesadaran berarti kesanggupan mengenal diri sendiri dan karena itu berefleksi tentang dirinya. Manusia bukan hanya melihat pohon di kejauhan sana, melainkan menyadari bahwa dialah yang melihatnya. Dalam diri manusia terjadi semacam penggandaan: ia bisa kembali kepada dirinya sendiri. Manusia bisa menjadi subjek yang mengamati juga sebagai objek yang diamati.
Kesadaran diambil dari kata Latin scire (mengetahui) dan awalan con (turut, bersama dengan). Conscientia berarti turut mengetahui. Kata ini dipakai untuk menunjukkan hati nurani. Dalam diri manusia, seolah-olah ada instansi yang menilai dari segi moral perbuatan-perbuatan yang dilakukannya, memberikan pujian dan sanksi.
Dapat dibedakan dua macam hati nurani, yaitu hati nurani retrospektif dan hati nurani prospektif. Yang pertama menilai perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan. Contoh, saya telah berbohong kepada teman. Lalu hati nurani menghukum saya dengan perasaan bersalah. Hati nurani retrospektif bertindak dalam bentuk menghukum, menuduh, atau mencela, juga memuji. Yang kedua melihat ke masa depan dan menilai perbuatan-perbuatan yang akan dilakukan. Bentuknya adalah mengajak atau mengatakan jangan. Contoh, ketika seorang hakim ditawari suap, hati nuraninya akan mengatakan jangan.
Hati nurani bersifat personal, artinya selalu berkaitan erat dengan pribadi bersangkutan. Hati nurani hanya berbicara tentang dirinya, dan tidak memberikan penilaian tentang perbuatan orang lain. Kita bisa memberikan pertimbangan kepada orang lain, tetapi integritas kita tidak akan merasa diperkosa bila orang lain melakukan perbuatan yang menurut kita tidak baik.
Hati nurani juga bersifat adipersonal, melebihi pribadi, transenden, seolah-olah ia merupakan instansi di atas kita. Terhadap hati nurani, kita seakan-akan hanya menjadi pendengar, membuka diri terhadap suatu yang datang dari luar. Dalam hal ini, hati nurani sering juga diistilahkan suara hati, kata hati, suara batin, bahkan suara Tuhan.
Hati nurani berkait dengan rasio, karena hati nurani memberikan penilaian. Namun keputusan yang diberikan hati nurani biasanya langsung, bersifat intuitif, seakan-akan tidak melalui argumentasi atau penalaran rasional. Tapi sebenarnya penalaran rasional itu bisa ditelusuri dengan jelas, terutama hati nurani yang bersifat prospektif.
Dipandang dari sudut subjek, hati nurani adalah hakim atau norma terakhir untuk perbuatan manusia. Hati nurani bertugas menerjemahkan prinsip-prinsip moral yang umum ke dalam situasi konkret. Namun demikian, belum tentu suatu perbuatan yang sesuai hati nurani adalah baik juga secara objektif. Misalnya pembunuhan yang dilakukan kaum teroris, bisa jadi didorong oleh suara hati. Klaim hati nurani sulit dibuktikan dan mudah dibelokkan untuk melakukan kejahatan.
Hati nurani harus dididik, seperti juga akal budi memerlukan pendidikan. Sebab ada juga hati nurani yang buruk, misalnya apa yang dalam psikiatri disebut moral insanity, kelainan jiwa yang membuat orang buta terhadap yang baik dan buruk. Anak yang dibesarkan dalam keluarga pencuri, misalnya, sulit untuk memunyai hati nurani yang baik tentang hak milik. Ia akan seenaknya saja mengambil hak orang lain.
Menurut Gabriel Madinier (1895-1958), tempat yang serasi untuk pendidikan hati nurani adalah keluarga, bukan sekolah. Pendidikan hati nurani harus dijalankan sedemikian rupa sehingga anak menyadari tanggung jawabnya sendiri. Mulanya suatu perbuatan diancam dengan sanksi fisik, lama-kelamaan ketakutan itu harus diganti dengan kecintaan akan nilai-nilai baik.
I.                   SHAME CULTURE DAN GUILT CULTURE
Pada  tahun 1948 Ruth Benedict seorang antroplog  dalam bukunya yang berjudul  The Chrysanthemum and the Sword, memperkenalkan istilah Shame Culture (Budaya Malu) dan Guilt Culture (Budaya Bersalah) yang digunakan sebagai dikotomi pembagian  bagaimana pola pikir Barat  dan Timur.  Barat  di kategorikan sebagai guilt culture dimana  orang merasa  bersalah kalau melakukan sesuatu perbuatan yang salah sekalipun tidak ada yang melihat. Contohnya di Jerman dan negara negara Eropa Barat (kecuali Inggris), kalau anda naik kereta api dan bis dalam kota  tidak ada yang memeriksa apakah anda punya tiket atau tidak, tapi orang orang yang menggunakan moda transport tersebut tetap membeli tiket sesuai dengan tujuannya masing masing karena mereka merasa bersalah (guilt) kalau naik transportasi umum tidak membayar. Sebaliknya suatu bangsa  yang  menganut  shame culture, orang akan terus melakukan sesuatu  perbuatan  yang salah  dan merasa nyaman saja  dan akan merasa malu (shame) kalau ketahuan. Nah tahu kan sekarang alasannya kenapa sampai ada  yang berani sumpah gantung di Monas  segala  demi  tidak mendapat malu karena  dalam konsep shame culture  semuanya ditandai oleh rasa malu dan disini tidak dikenal rasa bersalah. Menurut pandangan ini budaya malu (shame  culture) adalah kebudayaan dimana  kata kata seperti “hormat”, “reputasi” , “nama baik”,  “status”, dan “gengsi” sangat ditekankan. Bila seseorang melakukan suatu kejahatan, hal ini  tidak dianggap  sebagai sesuatu yang buruk begitu saja, tetapi boleh disembunyikan demi kepentingan yang lebih besar. Malapetaka  hanyalah terjadi  bilamana kesalahan tersebut diketahui oleh orang lain sehingga pelaku kehilangan muka. Jadi jangan heran bro..kalau laporan KPK di intervensi, kasus Century masih kabur, KPK dan Polisi  saling berantem semuanya itu dilakukan demi menyelamatkan yang namanya hormat”, “reputasi” , “nama baik”,  “status”, dan “gengsi.
Menurut pandangan ini, shame culture adalah kebudayaan di mana pengertian-pengertian seperti “hormat”, “reputasi”, “nama baik”, “status” dan “gengsi” sangat ditekankan. Bila orang melakukan suatu kejahatan, hal itu tidak dianggap sebagai sesuatu yang buruk begitu saja, melainkan sesuatu yang harus disembunyikan  untuk orang lain. Malapetaka paling besar terjadi, bila suatu kesalahan diketahui oleh orang lain, sehingga pelaku kehilangan muka. Harus dihindarkan sekuat tenaga agar si pelaku jangan dicela atau dikutuk oleh orang lain. Bukan perbuatan jahat itu sendiri yang dianggap penting; yang penting ialah bahwa perbuatan jahat tidak akan diketahui. Bila perbuatan jahat toh sampai diketahui, ya, pelakunya menjadi “malu”. Dalam shame culture sanksinya datang dari luar, yaitu apa yang dipikirkan atau dikatakan oleh orang lain. Kiranya, sudah jelas bahwa dalam shame culture tidak ada nurani.
Sebaliknya, guilt culture adalah kebudayaan di mana pengertian-pengertian seperti  “dosa” (sin), “kebersalahan” (guilt), dan sebagainya sangat dipentingkan. Sekalipun suatu kejahatan tidak akan pernah diketahui oleh orang lain,  namun si pelaku merasa bersalah juga. Ia menyesal dan kurang tenang karena perbuatan itu sendiri, bukan karena dicela atau dikutuk oleh orang lain, jadi bukan karena tanggapan pihak luar. Dalam guilt culture, sanksinya tidak datang dari luar, melainkan dari dalam : dari batin orang yang bersangkutan. Dapat dimengerti bahwa dalam guilt culture semacam itu hati nurani memegang peranan sangat penting”.
Menurut  para anthropolog, hampir sebagian besar kebudayaan Asia adalah shame culture, sedangkan kebudayaan barat di Eropa dan Amerika adalah guilt culture. Pengelompokan ini sangat bersifat umum dan tidak selalu benar. Kebudayaan Jepang dalam kenyataannya justru condong kepada budaya salah.
J. KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB
KEBEBASAN
Pengertian Kebebasan
            Dalam KBBI bebas adalah lepas sama sekali (tidak terhalang, terganggu, dsb sehingga dapat bergerak, berbicara, berbuat, dsb dengan leluasa). Dalam filsafat pengertian kebebasan adalah Kemampuan manusia untuk menentukan dirinya sendiri. Kebebasan lebih bermakna positif, dan ia ada sebagai konsekuensi dari adanya potensi manusia untuk dapat berpikir dan berkehendak. Sudah menjadi kodrat manusia untuk menjadi mahluk yang memiliki kebebasan, bebas untuk berpikir, berkehandak, dan berbuat.
            Lebih jauh, Kamus John Kersey mengartikan bahwa ‘kebebasan’ adalah sebagai ‘kemerdekaan, meninggalkan atau bebas meninggalkan.’ Artinya, semua orang bebas untuk tidak melakukan atau melakukan suatu hal. Pengertian yang lebih banyak memiliki unsur-unsur hukum bisa dilihat dari definisi ‘kebebasan’ dari Kamus Hukum Black. Menurut Black, ‘kebebasan’ diartikan sebagai sebuah kemerdekaan dari semua bentuk-bentuk larangan kecuali larangan yang telah diatur didalam undang-undang.

Beberapa Arti Kebebasan
 I.            Kebebasan Sosial Politik
 Dalam perspektif etika, kebebasan juga bisa dibagi antara kebebasan sosial-politik dan kebebasan individual. Subyek kebebasan sosial-politik –yakni, yang disebut bebas di sini—adalah suatu bangsa atau rakyat. Kebebasan sosial-politik sebagian besarnya merupakan produk perkembangan sejarah, atau persisnya produk perjuangan sepanjang sejarah.
            Ada dua bentuk kebebasan rakyat dengan kekuasaan absolute raja, contoh piagam Magna Charta (1215), yang terpaksa dikeluarkan oleh Raja John untuk memberikan kebebasan-kebebasan tertentu kepada baron dan uskup Inggris. Kedua kemerdekaan dengan kolinialisme, contoh The Declaration of Indepndence (1766),  dimana Amerika Serikat merupakan negara pertama yang melepaskan dari kekuasaan Inggris. 

 II.            Kebebasan Individual
            Berbeda dengan kebebasan sosial-politik, subyek kebebasan individual adalah manusia perorangan. Dari sudut pandang perorangan, juga terdapat beberapa arti ”kebebasan” yang bisa dipaparkan di sini. Sebagai contoh, terkadang kebebasan diartikan dengan.
·                     Kesewenang-wenangan
            Orang disebut bebas bila ia dapat berbuat atau tidak berbuat sesuka hatinya. Di sini “bebas” dimengerti sebagai terlepas dari segala kewajiban dan keterikatan. Dapat dikatakan bertindak semau gue itulah kebebasan. Kebebasan dalam arti kesewenang-wenangan sebenarnya tidak pantas disebut “kebebasan”.
            Di sini kata “bebas” disalahgunakan. Sebab, “bebas” sesungguhnya tidak berarti lepas dari segala keterikatan. Kebebasan yang sejati mengandaikan keterikan oleh norma-norma. Norma tidak menghambat adanya kebebasan, tapi justru memungkinkan tingkah laku bebas.
·                     Kebebasan Fisik
                        Yakni, ”bebas” diartikan dengan tidak adanya paksaan atau rintangan dari luar. Ini merupakan pengertian yang dangkal, karena bisa jadi secara fisik seseorang dipenjara, tetapi jiwanya bebas merdeka. Sebaliknya, ada orang yang secara fisik bebas, tetapi jiwanya tidak bebas, jiwanya diperbudak oleh hawa nafsunya, dan lain-lain.
            Biarpun dengan kebebasan fisik belum terwujud kebebasan yang sebenarnya, namun kebebasan ini patut dinilai positif. Jika kebebasan dalam arti kesewenang-wenangan harus ditolak sebagai penyalahgunaan kata “kebebasan”, maka kebebasan fisik bisa kita hargai tanpa ragu-ragu.
·                     Kebebasan Yuridis
 Kebebasan ini berkaitan dengan hukum dan harus dijamin oleh hukum. Kebebasan yuridis merupakan sebuah aspek dari hak-hak manusia. Sebagaimana tercantum pada Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia (HAM), yang dideklarasikan oleh PBB tahun 1948.
 Kebebasan dalam artian ini adalah syarat-syarat fisis dan sosial yang perlu dipenuhi agar kita dapat menjalankan kebebasan kita secara konkret. Kebebasan yuridis menandai situasi kita sebagai manusia. Kebebasan ini mengandalkan peran negara, yang membuat undang-undang yang cocok untuk keadaan konkret.
1.                  Kebebasan yang didasarkan pada hukum kodrat, sama dengan hak asasi manusia seperti dirumuskan dalam deklrasi universal. Manusia bebas bekerja, memilih profesinya dan mempunyai milik sendiri, menikah, dan banyak hal lain lagi. Terdapat pula kebebasan beragama dan hati nurani.
2.                  Kebebasan yang didasarkan pada hukum positif, diciptakan oleh negara melalui penjabaran dan perincian kebebasan yang didasarkan pada hukum kodrat.
·                     Kebebasan Psikologis
 Adalah kemampuan yang dimiliki manusia untuk mengembangkan serta mengarahkan hidupnya. Nama lain untuk kebebasan psikologis itu adalah ”kehendak bebas’ (free will). Kemampuan ini menyangkut kehendak, bahkan ciri khas. Kebebasan ini berkaitan erat dengan kenyataan bahwa manusia adalah makhluk berrasio.
            Jika manusia bertindak bebas, itu berarti ia tahu apa yang diperbuatnya dan apa sebab diperbuatnya. Berkat kebebasan ini ia dapat memberikan suatu makna kepada perbuatannya. Kemungkinan untuk memilih antara pelbagai alternatif merupakan aspek penting dari kebebasan psikologis.
·                     Kebebasan Moral
 Sebetulnya masih terkait erat dengan kebebasan psikologis, namun tidak boleh disamakan dengannya. Kebebasan moral mengandaikan kebebasan psikologis, sehingga tanpa kebebasan psikologis tidak mungkin terdapat kebebasan moral. Namun, kebebasan psikologis tidak berarti otomatis menjamin adanya kebebasan moral.
 Cara yang paling jelas untuk membedakan kebebasan psikologis dengan kebebasan moral adalah bahwa kebebasan psikologis berarti bebas begitu saja (free), sedangkan kebebasan moral berarti suka rela (voluntary) atau tidak terpaksa secara moral, walaupun ketika mengambil keputusan itu seseorang melakukan secara sadar dan penuh pertimbangan (kebebasan psikologis).
·                     Kebebasan Eksistensial
 Kebebasan yang menyeluruh yang menyangkut seluruh pribadi manusia dan tidak terbatas pada salah satu aspek saja. Kebebasan ekstensial adalah kebebasan tertinggi. Kebebasan ekstensial adalah konteks etis. Kebebasan ini terutama merupakan suatu ideal atau cita-cita yang bisa memberi arah dan makna kepada kehidupan manusia.
            Orang yang bebas secara eksistensial seolah-olah “memiliki dirinya sendiri.” Ia mencapai taraf otonomi, kedewasaan, otentisitas dan kematangan rohani. Ia lepas dari segala alienasi atau keterasingan, yakni keadaan di mana manusia terasing dari dirinya dan justru tidak “memiliki” dirinya sendiri. Kebebasan ini selalu patut dikejar, tapi jarang akan terealisasi sepenuhnya.

Beberapa Masalah Mengenai Kebebasan
 I.                   Kebebasan Negatif dan Kebebasan Positif
 Beberapa tahun yang lalu, seorang filsuf politikus terkemuka, Isaiah Berlin secara resmi merangka perbedaan antara dua prespektif ini sebagai perbedaan antara dua konsep kebebasan yang berlawanan: kebebasan positif dan kebebasan negatif. sebagai dua aliran dalam filosofi politik demokratis – dua model yang membedakan John Locke dari Jean-Jacques Rousseau. Keduanya mempengaruhi motivasi hidup seseorang dalam lingkungan tertentu.
            Kebebasan negatif adalah adalah bebas dari hambatan dan diperintah oleh orang lain. William Ernest Hockin, Freedom of the Pers: A Framework of Principle (1947). Hockin menyatakan definisi kebebasan berbeda dari liberalisme klasik dimana kebebasan (negatif) berarti tidak adanya batasan.
 Kebebasan positif adalah tersedianya kesempatan untuk menjadi penentu atas kehidupan Anda sendiri dan untuk membuatnya bermakna dan signifikan. Kebebasan positif adalah poros konseptual tempat berkembangnya tanggung jawab sosial. Implikasi hukum dari kebebasan positif dikembangkan oleh Zechariah Chafee dalam karya dua jilid nya Government and Mass Communciation (1947).

 II.                Batas-batas Kebebasan
Kebebasan mempunyai beberapa batas-batasan. Batasan ini ada agar kita bisa mengendalikan pemikiran kita mengenai kebebasan itu.
·                     Faktor-faktor dari dalam
Kebebasan pertama-tama dibatasi oleh faktor-faktor dari dalam, baik fisik maupun psikis.
·                     Lingkungan
            Kebabasan yang dibatasai oleh lingkungan, baik ilmiah maupun sosial. Lingkungan ini sangat menentukan pandangan kita mengenai kebebasan. Karena di setiap lingkungan yang berbeda maka mereka mempunya pandangan yang berbeda pula.
·                     Orang Lain
            Dalam budaya Barat, undang-undanglah yang menentukan batasan kebebasan dan undang-undang ini hanya menyoroti masalah sosial yang ada. Artinya, undang-undang mengatakan bahwa kebebasan seorang tidak boleh menodai kebebasan orang lain dan membahayakan kepentingan mereka. Setiap manusia memiliki kebebasannya masing-masing dan hal tersebut menjadi pembatas bagi kebebasan menusia yang lainnya. Hak setiap manusia atas kebebasan yang sama.
            Sejalan dengan ketentuan peraluran perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi.
            Ayat dua (2) dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban. serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
·                     Generasi-generasi mendatang
 Kebebasan juga dibatasi oleh masa depan umat manusia, atau generasi mendatang. Kebebasan kita dalam menggunakan sumber daya sampai poin tertentu, sehingga generasi kedepan juga bias menggunakan alam sebagai dasar kebutuhan hidupnya, atau istilahnya adalah sustainable development (pembangunan berkelanjutan)

 III.               Kebebasan dan Determenisme
 Kebebasan merupakan persoalan yang, paling tidak, sama tuanya dengan usia manusia itu sendiri.persoalan kebebasan telah merambah ke wilayah politik dan ekonomi. Determinisme maksudnya adalah kejadian-kejadian dalam alam berkaitan satu sama lain menurut keterikatan yang tetap, sehingga satu kejadian pasti mengakibatkan kejadian lain. Dengan itu hubungan determinisme dan kebebasan dapat dilukiskan dengan baik. Dalam alam di luar manusia pada prinsipnya terdapat kemungkinan sepenuhnya untuk mengadakan ramalan. Kemungkinan itu hanya dibatasi oleh keterbatasan dan teknik manusia. Kemungkinan untuk meramal adalah relatif besar dalam kaitan dengan pola-pola tingkah laku kelompok besar manusia yang melakukan hal-hal normal atau yang berkelakuan secara rutin. Disini terjadi bahwa manusia mengikuti motif-motif yang berlaku bagi masyarakat kebanyakan. Kemungkinan hampir sepenuhnya untuk meramal pada perbuatan-perbuatan manusia yang dijalankan menurut suatu rencana. Keputusan yang diambil manusia perorangan pada prinsipnya tidak bisa diramalkan, terutama kalau keputusan itu menyangkut suatu hal penting.
            Hampir semua filsuf, entah eksistensialis, fenomenologis, ataupun tomis membenarkan kebebasan kehendak manusia.“Kita mempunyai kesan ‘bahwa kita bebas’ karena kita tidak sadar akan motif-motif yang menetukan kita. Motif-motif itu tidak kita sadar”. Itulah bentuk determinisme dari beberapa penganut Freud.
TANGGUNG JAWAB
Tanggung Jawab dan Kebebasan
            Tanggungjawab berkaitan dengan “penyebab”. Yang bertanggung jawab hanya yang menyebabkan atau yang melakukan tindakan. Tidak ada tanggungjawab tanpa kebebasan dan sebaliknya. Bertanggung jawab berarti dapat menjawab, bila ditanyai tentang perbuatan-perbuatan yang dilakukan. Orang yang bertanggung jawab dapat diminta penjelasan tentang tingkah lakunya dan bukan saja ia bisa menjawab tetapi juga harus menjawab.
            Tanggung jawab berarti bahwa orang tidak boleh mengelak bila diminta penjelasan tentang tingkah laku atau perbuatannya. Dalam tanggung jawab terkandung pengertian penyebab. Orang bertanggung jawab atas sesuatu yang disebabkan olehnya. Orang yang tidak menjadi penyebab suatu akibat maka dia tidak harus bertanggung jawab juga. Tanggung jawab bisa berarti langsung atau tidak langsung.
Tanggung jawab pun bisa berarti prospektif ataupun retrospektif.
·                     Tanggung jawab prospektif, bertanggung jawab atas perbuatan yang akan datang,
·                     Sedang tanggung jawab retrospektif, adalah tanggung jawab atas perbuatan yang telah berlangsung dengan segala konsekuensinya,
            Manusia adalah mahluk sosial. Dalam kesosialannya diandaikan kebebasan dan setiap kesosialan yang mengandaikan kebebasan selalu lahir implikasi yang harus dipertanggungjawabkan Kebebasan yang kita miliki tidak boleh diisi dengan sewenang-wenang, tetapi secara bermakna. (Semakin bebas, semakin bertanggung jawab).
Tingkat-tingkat Tanggung Jawab
            Sebenarnya, untuk menentukan bertanggung jawabkah seseorang kita harus melihat beberapa faktor orang tersebut. Ada hukum-hukum yang sudah mulai jelas mengenai tanggung jawab. Walau kadang kala hukum tersebut sering disalahgunakan. Namun untuk memastikan tingkat-tingkat tanggung jawab itu bukanlah suatu hal yang mudah. Jadi, bertanggung jawab haruslah sesuai dengan apa yang dilakukan seseorang, yang berkaitan dengan tugasnya dan kewajiban terhadap apa yang dilakukannya..
 Mari kita memandang beberapa contoh di mana terlihat bahwa – tentang perbuatan yang kira-kira sama jenisnya – satu orang bertanggung jawab dan orang lain tidak ber­tanggung jawab, sedangkan orang lain lagi lebih atau ku­rang bertanggung jawab dibanding temannya. Semua contoh menyangkut kasus pencurian. Dengan “mencuri” kita mak­sudkan: mengambil barang milik onang lain tanpa izin. Yang terjadi dalam semua contoh ini adalah bahwa orang mengam­bil tas milik orang lain berisikan satu juta rupiah tanpa izin pemiliknya. Kita bisa membayangkan kasus-kasus berikut ini, lalu mempelajari derajat tanggung jawabnya. Bagaimana tingkat tanggungjawab dari kasus dibawah ini apakah yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pencurian :
·                     Ali mencuri tapi ia tidak tahu bahwa ia mencuri.
 Ali mengambil tas milik orang lain berisikan uang 100 juta rupiah, karena ia berpikir tas itu adalah tas miliknya sendiri. Maklumlah, warna dan bentuknya persis sama dengan tas yang menjadi miliknya.
·                     Budi mencuri, karena dia seorang kleptoman.
Budi juga mengambil tas berisikan uang milik orang lain tapi ia menerima kelainan jiwa yang disebut "kleptomani", yaitu ia mengalami paksaan batin untuk mencuri.
·                     Cipluk mencuri, karena dalam hal ini ia sangka ia boleh mencuri.
 Cipluk ini seorang janda yang mempunyai lima anak yang masih kecil. Mereka sudah beberapa hari tidak dapat makan, karena uangnya sudah habis sama seakali. Ia sudah menmpuh segala cara yang dapat dipirkan untuk memperolah makanan yang dibutuhkan. Mengemispun ia sudah coba. Tapi sampai sekarang ia gagal terus. Pada suatu ketika kebetulan ia mendapat kesempatan emas untuk mencuri tas berisikan uang. Cipluk berpendapat bahwa dalam hal ini ia boleh mencuri.
·                     Darso mencuri karena orang lain memaksa dia dengan mengancam nyawanya.
 Karena perawkannya pendek, Darso dipaksa oleh majikannya untuk masuk kamar seseorang melalui lobang kisi-kisi di atas pintu, guna mengambil tas berisikan uang yang terdapat disitu. Kalu ia menolak ia akan disiksa dan barangkali dibunuh. darso tidak melihat jalan lain daripada menuruti perintahnya.
·                     Eko mencuri karena dia tidak bisa mengendalikan nafsunya.
 Eko juga mencuri uang satu juta rupiah yang oleh pemiliknya disimpan dalam sebuah tas. Disaat tidak ada orang yang melihat, ia mengambil tas itu dan langsung kabur. si Eko sudah lama mencita-citakan akan mempunyai televisi berwarna. Eko berasal dari keluarga pencuri profesional. Ayahnya mencari nafkah dengan mencuri. Demikian juga kakak-kakaknya. Sedari kecil kecil ia sudah diajak oleh saudaranya untuk ikut serta dalam kegiatan jahat mereka. Mencuri bagi dia menjadi hal yang seba biasa, hati nuraninya juga tidak menegur lagi. Ia hampir tidak bisa membayangkan cara hidup lain.
Tanggung Jawab Kolektif
 Disamping tanggung jawab personal, kita kenal juga yang disebut dengan tanggung jawab kolektif atau tanggung jawab kelompok. Tanggungjawab kolektif bukan tanggungjawab struktural (seperti tanggungjawab kelompok mafia atau perusahaan) tetapi bahwa orang A, B, C, D, dan seterusnya, secara pribadi tidak bertanggungjawab, tetapi semuanya bertanggungjawab sebagai kelompok. Paham tentang tanggung jawab kolektif secara moral sulit untuk dimengerti, karena sulit untuk mengakui suatu kesalahan yang tidak secara langsung kita lakukan.
K. NILAI DAN NORMA
NILAI
Nilai atau dalam bahasa Inggris disebut value berarti harga, penghargaan, atau tafsiran. Artinya, harga atau penghargaan yang melekat pada sebuah objek. Objek yang dimaksud adalah berbentuk benda, barang, keadaan, perbuatan, atau perilaku.

Nilai adalah sesuatu yang abstrak, bukan konkret. Nilai hanya bisa dipikirkan, dipahami, dan dihayati. Nilai juga berkaitan dengan cita-cita, harapan, keyakinan, dan hal-hal yang bersifat batiniah. Menilai berati menimbang, yaitu kegiatan manusia yang menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain untuk mengambil suatu keputusan.

Sifat-sifat nilai adalah sebagai berikut: 
  1. Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia.
  2. Nilai memiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal (das sollen).
  3. Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator dan manusia adalah pendukung nilai.
Dalam filsafat, nilai dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
  1. nilai logika adalah nilai benar-salah;
  2. nilai estetika adalah nilai indah-tidak indah (jelek);
  3. nilai etika/moral adalah nilai baik-buruk.
Menurut Notonegoro, nilai dibedakan menjadi tiga macam, yaitu nilai material, nilai vital, dan nilai kerohanian:
  1. Nilai material adalah segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia.
  2. Nilai vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
  3. Nilai kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai kerohanian juga dibagi menjadi 3 meliputi:
  1. nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia;
  2. nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan manusia;
  3. nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa) manusia;
  4. nilai religius (agama) yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak yang bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.
NORMA

Norma adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya. 

Dari sudut pandang umum sampai seberapa jauh tekanan norma diberlakukan oleh masyarakat, norma dapat dibedakan sebagai berikut:
  1. Cara (Usage) => Cara mengacu pada suatu bentuk perbuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan antarindividu. Penyimpangan pada cara tidak akan mendapatkan hukuman yang berat, tetapi sekadar celaan, cemoohan, atau ejekan. Misalnya, orang yang mengeluarkan bunyi dari mulut (sendawa) sebagai pertanda rasa kepuasan setelah makan. Dalam suatu masyarakat, cara makan seperti itu dianggap tidak sopan. Jika cara itu dilakukan, orang lain akan merasa tersinggung dan mencela cara makan seperti itu.
  2. Kebiasaan (Folkways) => Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada cara (usage). Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Misalnya, kebiasaan menghormati orang yang lebih tua.
  3. Tata Kelakuan (Mores) => Jika kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai cara berperilaku, tetapi diterima sebagai norma pengatur, kebiasaan tersebut menjadi tata kelakuan. Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari sekelompok manusia, yang dilaksanakan atas pengawasan baik secara sadar maupun tidak sadar terhadap anggotanya. Tata kelakuan, di satu pihak memaksakan suatu perbuatan, sedangkan di lain pihak merupakan larangan sehingga secara langsung menjadi alat agar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan individu. Misalnya, larangan perkawinan yang terlalu dekat hubungan darah (incest).
  4. Adat Istiadat (Custom) => Tata kelakuan yang terintegrasi secara kuat dengan polapola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi adat istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan mendapat sanksi keras. Misalnya, hukum adat di Lampung melarang terjadinya perceraian pasangan suami istri. Jika terjadi perceraian, orang yang melakukan pelanggaran, termasuk keturunannya akan dikeluarkan dari masyarakat hingga suatu saat keadaannya pulih kembali.
Norma pada umumnya berlaku dalam suatu lingkungan. Oleh karena itu, sering kita temukan perbedaan antara norma di suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya.

Jenis-Jenis Norma
Norma mencakup aturan-aturan ataupun sanksi-sanksi. Hal itu bertujuan untuk mendorong atau menekan anggota masyarakat untuk mematuhi nilai-nilai sosial agar tercipta ketertiban dan perdamaian dalam kehidupan sosial.

Norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu norma berdasarkan resmi tidaknya dan norma berdasarkan kekuatan sanksinya.

a.Norma berdasarkan Resmi Tidaknya
Menurut resmi tidaknya, keseluruhan norma kelakuan hidup masyarakat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma tidak resmi dan norma resmi.
  1. Norma tidak resmi = > ialah norma yang patokannya dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi warga yang bersangkutan. Norma tidak resmi tumbuh dari kebiasaan bertindak yang seragam dan diterima oleh masyarakat. Patokan tidak resmi dijumpai dalam kelompok primer seperti keluarga, kumpulan tidak resmi, dan ikatan paguyuban.
  2. Norma resmi (formal) => ialah norma yang patokannya dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh pihak yang berwenang kepada semua warga masyarakat. Keseluruhan norma formal ini merupakan suatu tubuh hukum yang dimiliki oleh masyarakat modern, sebagian dari patokan resmi dijabarkan dalam suatu kompleks peraturan hukum (law). Masyarakat adat diubah menjadi masyarakat hukum. Patokan resmi dapat dijumpai, antara lain dalam perundang-undangan, keputusan, dan peraturan.
b.  Norma berdasarkan Kekuatan Sanksinya
Dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, norma memiliki sanksi-sanksi tersendiri yang berbeda tingkat kekuatannya. Adapun jenis norma berdasarkan kekuatan sanksinya adalah seperti diuraikan berikut ini.
  1. Norma agama => adalah suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganutnya agar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Jadi, norma agama berisikan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, laranganlarangan, dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Misalnya, semua agama mengajarkan agar umatnya tidak berdusta atau berzina. Apabila dilanggar, sanksinya adalah rasa berdosa.
  2. Norma kesopanan => adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Satu golongan tertentu dapat menetapkan peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan dalam masayarakat itu. Misalnya, pada kelompok masyarakat tertentu, kita dilarang meludah sembarangan.
  3. Norma kelaziman => adalah tindakan manusia mengikuti kebiasaan yang umumnya dilakukan tanpa pikir panjang karena kebiasaan itu dianggap baik, patut, sopan, dan sesuai dengan tata krama. Segala tindakan tertentu yang dianggap baik, patut, sopan, dan mengikuti tata laksana seolah-olah sudah tercetak dalam kebiasaan sekelompok manusia. Misalnya, cara makan, minum, berjalan, dan berpakaian.
  4. Norma kesusilaan => adalah pedoman-pedoman yang mengandung makna dan dianggap penting untuk kesejahteraan masyarakat. Norma kesusilaan bersandar pada suatu nilai kebudayaan. Norma kesusilaan itu dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati manusia. Penyimpangan dari norma kesusilaan dianggap salah atau tidak bermoral sehingga pelanggarnya akan menjadi bahan sindiran atau ejekan. Misalnya, di Jawa, anak yang berjalan melewati orang tua harus membungkukkan badan tanda menghormati orang tua tersebut. Apabila anak tidak melakukan hal tersebut akan disindir karena tindakannya dianggap asusila.
  5. Norma hukum => adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah atau larangan yang memaksa dan akan memberikan sanksi tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.
  6. Mode => adalah cara dan gaya dalam melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti oleh banyak orang. Ciri-ciri utama mode adalah orang yang mengikuti bersifat massal dan mencakup berbagai kalangan dalam masyarakat.
Masyarakat kita kadang-kadang cenderung meniru cara dan gaya yang digunakan orang lain sehingga terjadilah kesenjangan budaya (cultural lag).

Norma-norma tersebut berlaku dan terdapat pada masyarakat Indonesia. Masing-masing norma mempunyai perbedaan satu sama lain. Khusus norma hukum, dibuat oleh lembaga yang berwenang serta memiliki sanksi yang lebih tegas.
L. HAK DAN KEWAJIBAN
Hak  merupakanpengakuan yang dibuat oleh orang tau sekelompok orang terhadap orang atau sekelompok  orang lain.
Setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna artinya kewajiban didasarkan atas keadialn, selalu terkait dengan hak orang lain. Sedanhakan kewajiban tidak sempurna, tidak terkait dengan hak orang lain tetapi bisa didasarkan atas kemurahan hati atau niat berbuat baik.

M. MENJADI MANUSIA YANG BAIK
Berdasarkan pendekatan moral dalam tradisi pemikiran filsafat etika dibagi menjadi dua, yaitu etika kewajiban dan etika keutamaan. Etika kewajiban cenderung mengarahkan orang  kepada apa yang seharusnya dilakukan seseorang, dan lebih menekankan kepada perbuatan-perbuatan tertentu yang dilakukan oleh orang tersebut. Sedangkan etika keutamaan cenderung mengarahkan bagaimana hendaknya seseorang melakukan sesuatu, dan tidak terpaku kepada perbuatan-perbuatan tertentu yang dilakukan orang tersebut. Namun demikian, keduanya saling berkaitan satu sama lain.
            Seseorang yang memiliki kepribadian yang baik umumnya dihargai, sebab mereka telah menjalankan seluruh hal-hal yang dianggap baik dan dijunjung tinggi oleh masyarakat. Berperilaku baik artinya juga menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang berlaku, misalnya: nilai kejujuran, nilai kesopanan, nilai kesusilaan, dll. Selain itu juga menjalankan dan mempraktekkan secara benar apa yang diakui dalam nilai-nilai Pancasila sesuai dengan tata tertib, hukum yang berlaku di Indonesia.
B.Saran
Sebagai mahasiswa, hendaknya kita menyeimbangkan antara etika kewajiban dan etika keutamaan yang kita miliki. Menjadi manusia yang baik, memang tidaklah mudah. Namun, sebagai seorang manusia sekaligus mahasiswa yang memiliki jenjang pengetahuan yang lebih tinggi, kita harus tahu dan menjalankan sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat agar dapat dihargai dan diterima oleh lingkungan sekitar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar