H.Hati
nurani
Hati nurani adalah penghayatan
tentang baik atau buruk berhubungan dengan tingkah laku konkret kita. Hati nurani memerintahkan atau melarang kita melakukan sesuatu kini dan di
sini. Ia tidak berbicara tentang yang umum, melainkan
tentang situasi yang sangat konkret. Misalnya seorang situasi seorang hakim
ketika terdakwa hendak menyuapnya.
Hati nurani berkait erat dengan kenyataan bahwa manusia memunyai kesadaran.
Hanya manusia yang memunyai kesadaran. Hewan tidak. Kesadaran berarti
kesanggupan mengenal diri sendiri dan karena itu berefleksi tentang dirinya.
Manusia bukan hanya melihat pohon di kejauhan sana, melainkan menyadari bahwa
dialah yang melihatnya. Dalam diri
manusia terjadi semacam penggandaan: ia bisa kembali kepada dirinya sendiri.
Manusia bisa menjadi subjek yang mengamati juga sebagai objek yang diamati.
Kesadaran diambil dari kata Latin scire (mengetahui) dan awalan con
(turut, bersama dengan). Conscientia berarti turut mengetahui. Kata
ini dipakai untuk menunjukkan hati nurani. Dalam diri manusia, seolah-olah ada
instansi yang menilai dari segi moral perbuatan-perbuatan yang dilakukannya,
memberikan pujian dan sanksi.
Dapat dibedakan dua macam hati nurani, yaitu hati nurani retrospektif dan
hati nurani prospektif. Yang pertama menilai perbuatan-perbuatan yang
telah dilakukan. Contoh, saya telah berbohong kepada teman. Lalu hati nurani
menghukum saya dengan perasaan bersalah. Hati nurani retrospektif bertindak
dalam bentuk menghukum, menuduh, atau mencela, juga memuji. Yang kedua melihat
ke masa depan dan menilai perbuatan-perbuatan yang akan dilakukan. Bentuknya
adalah mengajak atau mengatakan jangan. Contoh, ketika seorang hakim ditawari
suap, hati nuraninya akan mengatakan jangan.
Hati nurani bersifat personal, artinya selalu berkaitan erat dengan
pribadi bersangkutan. Hati nurani hanya berbicara tentang dirinya, dan tidak
memberikan penilaian tentang perbuatan orang lain. Kita bisa memberikan
pertimbangan kepada orang lain, tetapi integritas kita tidak akan merasa
diperkosa bila orang lain melakukan perbuatan yang menurut kita tidak baik.
Hati nurani juga bersifat adipersonal, melebihi pribadi, transenden,
seolah-olah ia merupakan instansi di atas kita. Terhadap hati nurani, kita
seakan-akan hanya menjadi pendengar, membuka diri terhadap suatu yang datang
dari luar. Dalam hal ini, hati nurani sering juga diistilahkan suara hati, kata
hati, suara batin, bahkan suara Tuhan.
Hati nurani berkait dengan rasio, karena hati nurani memberikan penilaian.
Namun keputusan yang diberikan hati nurani biasanya langsung, bersifat
intuitif, seakan-akan tidak melalui argumentasi atau penalaran rasional. Tapi
sebenarnya penalaran rasional itu bisa ditelusuri dengan jelas, terutama hati
nurani yang bersifat prospektif.
Dipandang dari sudut subjek, hati nurani adalah hakim atau norma terakhir
untuk perbuatan manusia. Hati nurani
bertugas menerjemahkan prinsip-prinsip moral yang umum ke dalam situasi
konkret. Namun demikian, belum tentu suatu perbuatan yang sesuai hati nurani
adalah baik juga secara objektif. Misalnya pembunuhan yang dilakukan kaum
teroris, bisa jadi didorong oleh suara hati. Klaim hati nurani sulit dibuktikan
dan mudah dibelokkan untuk melakukan kejahatan.
Hati nurani harus dididik, seperti juga akal budi memerlukan pendidikan.
Sebab ada juga hati nurani yang buruk, misalnya apa yang dalam psikiatri
disebut moral insanity, kelainan jiwa yang membuat orang buta terhadap
yang baik dan buruk. Anak yang dibesarkan dalam keluarga pencuri, misalnya,
sulit untuk memunyai hati nurani yang baik tentang hak milik. Ia akan seenaknya
saja mengambil hak orang lain.
Menurut Gabriel Madinier (1895-1958), tempat yang serasi untuk pendidikan
hati nurani adalah keluarga, bukan sekolah. Pendidikan hati nurani harus
dijalankan sedemikian rupa sehingga anak menyadari tanggung jawabnya sendiri.
Mulanya suatu perbuatan diancam dengan sanksi fisik, lama-kelamaan ketakutan
itu harus diganti dengan kecintaan akan nilai-nilai baik.
I.
SHAME
CULTURE DAN GUILT CULTURE
Pada tahun 1948 Ruth
Benedict seorang antroplog dalam bukunya yang berjudul The Chrysanthemum and
the Sword, memperkenalkan istilah Shame Culture
(Budaya Malu) dan Guilt Culture (Budaya Bersalah) yang digunakan
sebagai dikotomi pembagian bagaimana pola pikir Barat dan Timur.
Barat di kategorikan sebagai guilt culture dimana orang
merasa bersalah kalau melakukan sesuatu perbuatan yang salah sekalipun
tidak ada yang melihat. Contohnya di Jerman dan negara negara Eropa Barat
(kecuali Inggris), kalau anda naik kereta api dan bis dalam kota tidak
ada yang memeriksa apakah anda punya tiket atau tidak, tapi orang orang yang
menggunakan moda transport tersebut tetap membeli tiket sesuai dengan tujuannya
masing masing karena mereka merasa bersalah (guilt) kalau naik transportasi
umum tidak membayar. Sebaliknya suatu bangsa yang menganut
shame culture, orang akan terus melakukan sesuatu perbuatan
yang salah dan merasa nyaman saja dan akan merasa malu
(shame) kalau ketahuan. Nah tahu kan sekarang alasannya kenapa sampai ada
yang berani sumpah gantung di Monas segala demi tidak
mendapat malu karena dalam konsep shame culture semuanya ditandai
oleh rasa malu dan disini tidak dikenal rasa bersalah. Menurut pandangan ini
budaya malu (shame culture) adalah kebudayaan dimana kata kata
seperti “hormat”, “reputasi” , “nama baik”, “status”, dan “gengsi” sangat
ditekankan. Bila seseorang melakukan suatu kejahatan, hal ini tidak
dianggap sebagai sesuatu yang buruk begitu saja, tetapi boleh
disembunyikan demi kepentingan yang lebih besar. Malapetaka hanyalah
terjadi bilamana kesalahan tersebut diketahui oleh orang lain sehingga pelaku
kehilangan muka. Jadi jangan heran bro..kalau laporan KPK di intervensi, kasus
Century masih kabur, KPK dan Polisi saling berantem semuanya itu
dilakukan demi menyelamatkan yang namanya hormat”, “reputasi” , “nama
baik”, “status”, dan “gengsi.
Menurut pandangan ini, shame
culture adalah kebudayaan di mana pengertian-pengertian seperti “hormat”,
“reputasi”, “nama baik”, “status” dan “gengsi” sangat ditekankan. Bila orang
melakukan suatu kejahatan, hal itu tidak dianggap sebagai sesuatu yang buruk begitu
saja, melainkan sesuatu yang harus disembunyikan untuk orang lain.
Malapetaka paling besar terjadi, bila suatu kesalahan diketahui oleh orang
lain, sehingga pelaku kehilangan muka. Harus dihindarkan sekuat tenaga agar si
pelaku jangan dicela atau dikutuk oleh orang lain. Bukan perbuatan jahat itu
sendiri yang dianggap penting; yang penting ialah bahwa perbuatan jahat tidak
akan diketahui. Bila perbuatan jahat toh sampai diketahui, ya, pelakunya
menjadi “malu”. Dalam shame culture sanksinya datang dari luar, yaitu apa yang
dipikirkan atau dikatakan oleh orang lain. Kiranya, sudah jelas bahwa dalam
shame culture tidak ada nurani.
Sebaliknya, guilt culture adalah
kebudayaan di mana pengertian-pengertian seperti “dosa” (sin),
“kebersalahan” (guilt), dan sebagainya sangat dipentingkan. Sekalipun suatu
kejahatan tidak akan pernah diketahui oleh orang lain, namun si pelaku
merasa bersalah juga. Ia menyesal dan kurang tenang karena perbuatan itu
sendiri, bukan karena dicela atau dikutuk oleh orang lain, jadi bukan karena
tanggapan pihak luar. Dalam guilt culture, sanksinya tidak datang dari luar,
melainkan dari dalam : dari batin orang yang bersangkutan. Dapat dimengerti
bahwa dalam guilt culture semacam itu hati nurani memegang peranan sangat
penting”.
Menurut para anthropolog,
hampir sebagian besar kebudayaan Asia adalah shame culture, sedangkan
kebudayaan barat di Eropa dan Amerika adalah guilt culture. Pengelompokan ini
sangat bersifat umum dan tidak selalu benar. Kebudayaan Jepang dalam
kenyataannya justru condong kepada budaya salah.
J. KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB
KEBEBASAN
Pengertian Kebebasan
Dalam KBBI bebas adalah lepas sama
sekali (tidak terhalang, terganggu, dsb sehingga dapat bergerak, berbicara,
berbuat, dsb dengan leluasa). Dalam filsafat pengertian kebebasan adalah
Kemampuan manusia untuk menentukan dirinya sendiri. Kebebasan lebih bermakna
positif, dan ia ada sebagai konsekuensi dari adanya potensi manusia untuk dapat
berpikir dan berkehendak. Sudah menjadi kodrat manusia untuk menjadi mahluk
yang memiliki kebebasan, bebas untuk berpikir, berkehandak, dan berbuat.
Lebih jauh, Kamus John Kersey
mengartikan bahwa ‘kebebasan’ adalah sebagai ‘kemerdekaan, meninggalkan atau
bebas meninggalkan.’ Artinya, semua orang bebas untuk tidak melakukan atau
melakukan suatu hal. Pengertian yang lebih banyak memiliki unsur-unsur hukum
bisa dilihat dari definisi ‘kebebasan’ dari Kamus Hukum Black. Menurut Black,
‘kebebasan’ diartikan sebagai sebuah kemerdekaan dari semua bentuk-bentuk
larangan kecuali larangan yang telah diatur didalam undang-undang.
Beberapa Arti Kebebasan
I.
Kebebasan Sosial Politik
Dalam perspektif etika, kebebasan juga bisa
dibagi antara kebebasan sosial-politik dan kebebasan individual. Subyek
kebebasan sosial-politik –yakni, yang disebut bebas di sini—adalah suatu bangsa
atau rakyat. Kebebasan sosial-politik sebagian besarnya merupakan produk
perkembangan sejarah, atau persisnya produk perjuangan sepanjang sejarah.
Ada dua bentuk kebebasan rakyat
dengan kekuasaan absolute raja, contoh piagam Magna Charta (1215), yang
terpaksa dikeluarkan oleh Raja John untuk memberikan kebebasan-kebebasan
tertentu kepada baron dan uskup Inggris. Kedua kemerdekaan dengan kolinialisme,
contoh The Declaration of Indepndence (1766), dimana Amerika
Serikat merupakan negara pertama yang melepaskan dari kekuasaan Inggris.
II.
Kebebasan Individual
Berbeda dengan kebebasan
sosial-politik, subyek kebebasan individual adalah manusia perorangan. Dari
sudut pandang perorangan, juga terdapat beberapa arti ”kebebasan” yang bisa
dipaparkan di sini. Sebagai contoh, terkadang kebebasan diartikan dengan.
·
Kesewenang-wenangan
Orang disebut bebas bila ia dapat
berbuat atau tidak berbuat sesuka hatinya. Di sini “bebas” dimengerti sebagai
terlepas dari segala kewajiban dan keterikatan. Dapat dikatakan bertindak semau
gue itulah kebebasan. Kebebasan dalam arti kesewenang-wenangan sebenarnya tidak
pantas disebut “kebebasan”.
Di sini kata “bebas” disalahgunakan.
Sebab, “bebas” sesungguhnya tidak berarti lepas dari segala keterikatan.
Kebebasan yang sejati mengandaikan keterikan oleh norma-norma. Norma tidak
menghambat adanya kebebasan, tapi justru memungkinkan tingkah laku bebas.
·
Kebebasan Fisik
Yakni, ”bebas” diartikan
dengan tidak adanya paksaan atau rintangan dari luar. Ini merupakan pengertian
yang dangkal, karena bisa jadi secara fisik seseorang dipenjara, tetapi jiwanya
bebas merdeka. Sebaliknya, ada orang yang secara fisik bebas, tetapi jiwanya
tidak bebas, jiwanya diperbudak oleh hawa nafsunya, dan lain-lain.
Biarpun dengan kebebasan fisik belum
terwujud kebebasan yang sebenarnya, namun kebebasan ini patut dinilai positif.
Jika kebebasan dalam arti kesewenang-wenangan harus ditolak sebagai
penyalahgunaan kata “kebebasan”, maka kebebasan fisik bisa kita hargai tanpa
ragu-ragu.
·
Kebebasan Yuridis
Kebebasan ini berkaitan dengan hukum dan harus
dijamin oleh hukum. Kebebasan yuridis merupakan sebuah aspek dari hak-hak
manusia. Sebagaimana tercantum pada Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi
Manusia (HAM), yang dideklarasikan oleh PBB tahun 1948.
Kebebasan dalam artian ini adalah
syarat-syarat fisis dan sosial yang perlu dipenuhi agar kita dapat menjalankan
kebebasan kita secara konkret. Kebebasan yuridis menandai situasi kita sebagai
manusia. Kebebasan ini mengandalkan peran negara, yang membuat undang-undang
yang cocok untuk keadaan konkret.
1.
Kebebasan yang didasarkan pada hukum kodrat, sama
dengan hak asasi manusia seperti dirumuskan dalam deklrasi universal. Manusia
bebas bekerja, memilih profesinya dan mempunyai milik sendiri, menikah, dan
banyak hal lain lagi. Terdapat pula kebebasan beragama dan hati nurani.
2.
Kebebasan yang didasarkan pada hukum positif,
diciptakan oleh negara melalui penjabaran dan perincian kebebasan yang
didasarkan pada hukum kodrat.
·
Kebebasan Psikologis
Adalah kemampuan yang dimiliki manusia untuk
mengembangkan serta mengarahkan hidupnya. Nama lain untuk kebebasan psikologis
itu adalah ”kehendak bebas’ (free will). Kemampuan ini menyangkut
kehendak, bahkan ciri khas. Kebebasan ini berkaitan erat dengan kenyataan bahwa
manusia adalah makhluk berrasio.
Jika manusia bertindak bebas, itu
berarti ia tahu apa yang diperbuatnya dan apa sebab diperbuatnya. Berkat
kebebasan ini ia dapat memberikan suatu makna kepada perbuatannya. Kemungkinan
untuk memilih antara pelbagai alternatif merupakan aspek penting dari kebebasan
psikologis.
·
Kebebasan Moral
Sebetulnya masih terkait erat dengan kebebasan
psikologis, namun tidak boleh disamakan dengannya. Kebebasan moral mengandaikan
kebebasan psikologis, sehingga tanpa kebebasan psikologis tidak mungkin
terdapat kebebasan moral. Namun, kebebasan psikologis tidak berarti otomatis
menjamin adanya kebebasan moral.
Cara yang paling jelas untuk membedakan
kebebasan psikologis dengan kebebasan moral adalah bahwa kebebasan psikologis
berarti bebas begitu saja (free), sedangkan kebebasan moral berarti suka
rela (voluntary) atau tidak terpaksa secara moral, walaupun ketika
mengambil keputusan itu seseorang melakukan secara sadar dan penuh pertimbangan
(kebebasan psikologis).
·
Kebebasan Eksistensial
Kebebasan yang menyeluruh yang menyangkut
seluruh pribadi manusia dan tidak terbatas pada salah satu aspek saja.
Kebebasan ekstensial adalah kebebasan tertinggi. Kebebasan ekstensial adalah
konteks etis. Kebebasan ini terutama merupakan suatu ideal atau cita-cita yang
bisa memberi arah dan makna kepada kehidupan manusia.
Orang yang bebas secara eksistensial
seolah-olah “memiliki dirinya sendiri.” Ia mencapai taraf otonomi, kedewasaan,
otentisitas dan kematangan rohani. Ia lepas dari segala alienasi atau
keterasingan, yakni keadaan di mana manusia terasing dari dirinya dan justru
tidak “memiliki” dirinya sendiri. Kebebasan ini selalu patut dikejar, tapi
jarang akan terealisasi sepenuhnya.
Beberapa Masalah Mengenai Kebebasan
I.
Kebebasan Negatif dan Kebebasan Positif
Beberapa tahun yang lalu, seorang filsuf
politikus terkemuka, Isaiah Berlin secara resmi merangka perbedaan antara dua
prespektif ini sebagai perbedaan antara dua konsep kebebasan yang berlawanan:
kebebasan positif dan kebebasan negatif. sebagai dua aliran dalam filosofi
politik demokratis – dua model yang membedakan John Locke dari Jean-Jacques
Rousseau. Keduanya mempengaruhi motivasi hidup seseorang dalam lingkungan
tertentu.
Kebebasan negatif adalah adalah bebas
dari hambatan dan diperintah oleh orang lain. William Ernest Hockin, Freedom
of the Pers: A Framework of Principle (1947). Hockin menyatakan definisi
kebebasan berbeda dari liberalisme klasik dimana kebebasan (negatif) berarti
tidak adanya batasan.
Kebebasan positif adalah tersedianya
kesempatan untuk menjadi penentu atas kehidupan Anda sendiri dan untuk
membuatnya bermakna dan signifikan. Kebebasan positif adalah poros konseptual
tempat berkembangnya tanggung jawab sosial. Implikasi hukum dari kebebasan
positif dikembangkan oleh Zechariah Chafee dalam karya dua jilid nya Government
and Mass Communciation (1947).
II.
Batas-batas Kebebasan
Kebebasan mempunyai beberapa
batas-batasan. Batasan ini ada agar kita bisa mengendalikan pemikiran kita
mengenai kebebasan itu.
·
Faktor-faktor dari dalam
Kebebasan pertama-tama dibatasi oleh faktor-faktor
dari dalam, baik fisik maupun psikis.
·
Lingkungan
Kebabasan yang dibatasai oleh
lingkungan, baik ilmiah maupun sosial. Lingkungan ini sangat menentukan
pandangan kita mengenai kebebasan. Karena di setiap lingkungan yang berbeda
maka mereka mempunya pandangan yang berbeda pula.
·
Orang Lain
Dalam budaya Barat, undang-undanglah
yang menentukan batasan kebebasan dan undang-undang ini hanya menyoroti masalah
sosial yang ada. Artinya, undang-undang mengatakan bahwa kebebasan seorang tidak
boleh menodai kebebasan orang lain dan membahayakan kepentingan mereka. Setiap
manusia memiliki kebebasannya masing-masing dan hal tersebut menjadi pembatas
bagi kebebasan menusia yang lainnya. Hak setiap manusia atas kebebasan yang
sama.
Sejalan dengan ketentuan peraluran
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana
tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi.
Ayat dua (2) dalam pelaksanaan hak
dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang
ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan
penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi
syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban. serta kesejahteraan umum
dalam suatu masyarakat yang demokratis.
·
Generasi-generasi mendatang
Kebebasan juga dibatasi oleh masa depan umat
manusia, atau generasi mendatang. Kebebasan kita dalam menggunakan sumber daya
sampai poin tertentu, sehingga generasi kedepan juga bias menggunakan alam sebagai
dasar kebutuhan hidupnya, atau istilahnya adalah sustainable development (pembangunan
berkelanjutan)
III.
Kebebasan dan Determenisme
Kebebasan merupakan persoalan yang, paling
tidak, sama tuanya dengan usia manusia itu sendiri.persoalan kebebasan telah
merambah ke wilayah politik dan ekonomi. Determinisme maksudnya adalah
kejadian-kejadian dalam alam berkaitan satu sama lain menurut keterikatan yang
tetap, sehingga satu kejadian pasti mengakibatkan kejadian lain. Dengan itu
hubungan determinisme dan kebebasan dapat dilukiskan dengan baik. Dalam alam di
luar manusia pada prinsipnya terdapat kemungkinan sepenuhnya untuk mengadakan
ramalan. Kemungkinan itu hanya dibatasi oleh keterbatasan dan teknik manusia.
Kemungkinan untuk meramal adalah relatif besar dalam kaitan dengan pola-pola
tingkah laku kelompok besar manusia yang melakukan hal-hal normal atau yang
berkelakuan secara rutin. Disini terjadi bahwa manusia mengikuti motif-motif
yang berlaku bagi masyarakat kebanyakan. Kemungkinan hampir sepenuhnya untuk
meramal pada perbuatan-perbuatan manusia yang dijalankan menurut suatu rencana.
Keputusan yang diambil manusia perorangan pada prinsipnya tidak bisa
diramalkan, terutama kalau keputusan itu menyangkut suatu hal penting.
Hampir semua filsuf, entah
eksistensialis, fenomenologis, ataupun tomis membenarkan kebebasan kehendak
manusia.“Kita mempunyai kesan ‘bahwa kita bebas’ karena kita tidak sadar akan
motif-motif yang menetukan kita. Motif-motif itu tidak kita sadar”. Itulah
bentuk determinisme dari beberapa penganut Freud.
TANGGUNG JAWAB
Tanggung Jawab dan Kebebasan
Tanggungjawab berkaitan dengan
“penyebab”. Yang bertanggung jawab hanya yang menyebabkan atau yang melakukan
tindakan. Tidak ada tanggungjawab tanpa kebebasan dan sebaliknya. Bertanggung
jawab berarti dapat menjawab, bila ditanyai tentang perbuatan-perbuatan yang
dilakukan. Orang yang bertanggung jawab dapat diminta penjelasan tentang
tingkah lakunya dan bukan saja ia bisa menjawab tetapi juga harus menjawab.
Tanggung jawab berarti bahwa orang
tidak boleh mengelak bila diminta penjelasan tentang tingkah laku atau
perbuatannya. Dalam tanggung jawab terkandung pengertian penyebab. Orang
bertanggung jawab atas sesuatu yang disebabkan olehnya. Orang yang tidak
menjadi penyebab suatu akibat maka dia tidak harus bertanggung jawab juga.
Tanggung jawab bisa berarti langsung atau tidak langsung.
Tanggung jawab pun bisa berarti prospektif ataupun
retrospektif.
·
Tanggung jawab prospektif, bertanggung jawab atas
perbuatan yang akan datang,
·
Sedang tanggung jawab retrospektif, adalah tanggung
jawab atas perbuatan yang telah berlangsung dengan segala konsekuensinya,
Manusia adalah mahluk sosial. Dalam
kesosialannya diandaikan kebebasan dan setiap kesosialan yang mengandaikan
kebebasan selalu lahir implikasi yang harus dipertanggungjawabkan Kebebasan
yang kita miliki tidak boleh diisi dengan sewenang-wenang, tetapi secara
bermakna. (Semakin bebas, semakin bertanggung jawab).
Tingkat-tingkat Tanggung Jawab
Sebenarnya, untuk menentukan
bertanggung jawabkah seseorang kita harus melihat beberapa faktor orang
tersebut. Ada hukum-hukum yang sudah mulai jelas mengenai tanggung jawab. Walau
kadang kala hukum tersebut sering disalahgunakan. Namun untuk memastikan
tingkat-tingkat tanggung jawab itu bukanlah suatu hal yang mudah. Jadi,
bertanggung jawab haruslah sesuai dengan apa yang dilakukan seseorang, yang
berkaitan dengan tugasnya dan kewajiban terhadap apa yang dilakukannya..
Mari kita memandang beberapa contoh di mana
terlihat bahwa – tentang perbuatan yang kira-kira sama jenisnya – satu orang
bertanggung jawab dan orang lain tidak bertanggung jawab, sedangkan orang lain
lagi lebih atau kurang bertanggung jawab dibanding temannya. Semua contoh
menyangkut kasus pencurian. Dengan “mencuri” kita maksudkan: mengambil barang
milik onang lain tanpa izin. Yang terjadi dalam semua contoh ini adalah bahwa
orang mengambil tas milik orang lain berisikan satu juta rupiah tanpa izin
pemiliknya. Kita bisa membayangkan kasus-kasus berikut ini, lalu mempelajari
derajat tanggung jawabnya. Bagaimana tingkat tanggungjawab dari kasus dibawah
ini apakah yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pencurian :
·
Ali mencuri tapi ia tidak tahu bahwa ia mencuri.
Ali mengambil
tas milik orang lain berisikan uang 100 juta rupiah, karena ia berpikir tas itu
adalah tas miliknya sendiri. Maklumlah, warna dan bentuknya persis sama dengan
tas yang menjadi miliknya.
·
Budi mencuri, karena dia seorang kleptoman.
Budi juga mengambil tas berisikan uang milik orang
lain tapi ia menerima kelainan jiwa yang disebut "kleptomani", yaitu
ia mengalami paksaan batin untuk mencuri.
·
Cipluk mencuri, karena dalam hal ini ia sangka ia
boleh mencuri.
Cipluk ini
seorang janda yang mempunyai lima anak yang masih kecil. Mereka sudah beberapa
hari tidak dapat makan, karena uangnya sudah habis sama seakali. Ia sudah
menmpuh segala cara yang dapat dipirkan untuk memperolah makanan yang
dibutuhkan. Mengemispun ia sudah coba. Tapi sampai sekarang ia gagal terus.
Pada suatu ketika kebetulan ia mendapat kesempatan emas untuk mencuri tas
berisikan uang. Cipluk berpendapat bahwa dalam hal ini ia boleh mencuri.
·
Darso mencuri karena orang lain memaksa dia dengan mengancam
nyawanya.
Karena
perawkannya pendek, Darso dipaksa oleh majikannya untuk masuk kamar seseorang
melalui lobang kisi-kisi di atas pintu, guna mengambil tas berisikan uang yang
terdapat disitu. Kalu ia menolak ia akan disiksa dan barangkali dibunuh. darso
tidak melihat jalan lain daripada menuruti perintahnya.
·
Eko mencuri karena dia tidak bisa mengendalikan
nafsunya.
Eko juga
mencuri uang satu juta rupiah yang oleh pemiliknya disimpan dalam sebuah tas.
Disaat tidak ada orang yang melihat, ia mengambil tas itu dan langsung kabur.
si Eko sudah lama mencita-citakan akan mempunyai televisi berwarna. Eko berasal
dari keluarga pencuri profesional. Ayahnya mencari nafkah dengan mencuri.
Demikian juga kakak-kakaknya. Sedari kecil kecil ia sudah diajak oleh saudaranya
untuk ikut serta dalam kegiatan jahat mereka. Mencuri bagi dia menjadi hal yang
seba biasa, hati nuraninya juga tidak menegur lagi. Ia hampir tidak bisa
membayangkan cara hidup lain.
Tanggung Jawab Kolektif
Disamping
tanggung jawab personal, kita kenal juga yang disebut dengan tanggung jawab
kolektif atau tanggung jawab kelompok. Tanggungjawab kolektif bukan
tanggungjawab struktural (seperti tanggungjawab kelompok mafia atau perusahaan)
tetapi bahwa orang A, B, C, D, dan seterusnya, secara pribadi tidak
bertanggungjawab, tetapi semuanya bertanggungjawab sebagai kelompok. Paham
tentang tanggung jawab kolektif secara moral sulit untuk dimengerti, karena
sulit untuk mengakui suatu kesalahan yang tidak secara langsung kita lakukan.
K. NILAI DAN NORMA
NILAI
Nilai atau dalam bahasa Inggris disebut value berarti
harga, penghargaan, atau tafsiran. Artinya, harga atau penghargaan yang melekat
pada sebuah objek. Objek yang dimaksud adalah berbentuk benda, barang, keadaan,
perbuatan, atau perilaku.
Nilai adalah sesuatu yang abstrak, bukan konkret. Nilai hanya bisa dipikirkan, dipahami, dan dihayati. Nilai juga berkaitan dengan cita-cita, harapan, keyakinan, dan hal-hal yang bersifat batiniah. Menilai berati menimbang, yaitu kegiatan manusia yang menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain untuk mengambil suatu keputusan.
Sifat-sifat nilai adalah sebagai berikut:
- Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia.
- Nilai memiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal (das sollen).
- Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator dan manusia adalah pendukung nilai.
Dalam filsafat, nilai dibedakan menjadi tiga macam,
yaitu:
- nilai logika adalah nilai benar-salah;
- nilai estetika adalah nilai indah-tidak indah (jelek);
- nilai etika/moral adalah nilai baik-buruk.
Menurut Notonegoro, nilai dibedakan menjadi tiga
macam, yaitu nilai material, nilai vital, dan nilai kerohanian:
- Nilai material adalah segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia.
- Nilai vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
- Nilai kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai kerohanian juga dibagi menjadi 3 meliputi:
- nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia;
- nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan manusia;
- nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa) manusia;
- nilai religius (agama) yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak yang bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.
NORMA
Norma adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang
khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan
tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya.
Dari sudut pandang umum sampai seberapa jauh tekanan
norma diberlakukan oleh masyarakat, norma dapat dibedakan sebagai berikut:
- Cara (Usage) => Cara mengacu pada suatu bentuk perbuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan antarindividu. Penyimpangan pada cara tidak akan mendapatkan hukuman yang berat, tetapi sekadar celaan, cemoohan, atau ejekan. Misalnya, orang yang mengeluarkan bunyi dari mulut (sendawa) sebagai pertanda rasa kepuasan setelah makan. Dalam suatu masyarakat, cara makan seperti itu dianggap tidak sopan. Jika cara itu dilakukan, orang lain akan merasa tersinggung dan mencela cara makan seperti itu.
- Kebiasaan (Folkways) => Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada cara (usage). Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Misalnya, kebiasaan menghormati orang yang lebih tua.
- Tata Kelakuan (Mores) => Jika kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai cara berperilaku, tetapi diterima sebagai norma pengatur, kebiasaan tersebut menjadi tata kelakuan. Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari sekelompok manusia, yang dilaksanakan atas pengawasan baik secara sadar maupun tidak sadar terhadap anggotanya. Tata kelakuan, di satu pihak memaksakan suatu perbuatan, sedangkan di lain pihak merupakan larangan sehingga secara langsung menjadi alat agar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan individu. Misalnya, larangan perkawinan yang terlalu dekat hubungan darah (incest).
- Adat Istiadat (Custom) => Tata kelakuan yang terintegrasi secara kuat dengan polapola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi adat istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan mendapat sanksi keras. Misalnya, hukum adat di Lampung melarang terjadinya perceraian pasangan suami istri. Jika terjadi perceraian, orang yang melakukan pelanggaran, termasuk keturunannya akan dikeluarkan dari masyarakat hingga suatu saat keadaannya pulih kembali.
Norma pada umumnya berlaku dalam suatu lingkungan.
Oleh karena itu, sering kita temukan perbedaan antara norma di suatu masyarakat
dengan masyarakat lainnya.
Jenis-Jenis
Norma
Norma mencakup aturan-aturan ataupun sanksi-sanksi. Hal itu bertujuan untuk mendorong atau menekan anggota masyarakat untuk mematuhi nilai-nilai sosial agar tercipta ketertiban dan perdamaian dalam kehidupan sosial.
Norma mencakup aturan-aturan ataupun sanksi-sanksi. Hal itu bertujuan untuk mendorong atau menekan anggota masyarakat untuk mematuhi nilai-nilai sosial agar tercipta ketertiban dan perdamaian dalam kehidupan sosial.
Norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu norma berdasarkan resmi tidaknya dan norma berdasarkan kekuatan sanksinya.
a.Norma berdasarkan
Resmi Tidaknya
Menurut resmi tidaknya, keseluruhan norma kelakuan hidup masyarakat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma tidak resmi dan norma resmi.
Menurut resmi tidaknya, keseluruhan norma kelakuan hidup masyarakat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma tidak resmi dan norma resmi.
- Norma tidak resmi = > ialah norma yang patokannya dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi warga yang bersangkutan. Norma tidak resmi tumbuh dari kebiasaan bertindak yang seragam dan diterima oleh masyarakat. Patokan tidak resmi dijumpai dalam kelompok primer seperti keluarga, kumpulan tidak resmi, dan ikatan paguyuban.
- Norma resmi (formal) => ialah norma yang patokannya dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh pihak yang berwenang kepada semua warga masyarakat. Keseluruhan norma formal ini merupakan suatu tubuh hukum yang dimiliki oleh masyarakat modern, sebagian dari patokan resmi dijabarkan dalam suatu kompleks peraturan hukum (law). Masyarakat adat diubah menjadi masyarakat hukum. Patokan resmi dapat dijumpai, antara lain dalam perundang-undangan, keputusan, dan peraturan.
b.
Norma berdasarkan Kekuatan Sanksinya
Dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, norma memiliki sanksi-sanksi tersendiri yang berbeda tingkat kekuatannya. Adapun jenis norma berdasarkan kekuatan sanksinya adalah seperti diuraikan berikut ini.
Dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, norma memiliki sanksi-sanksi tersendiri yang berbeda tingkat kekuatannya. Adapun jenis norma berdasarkan kekuatan sanksinya adalah seperti diuraikan berikut ini.
- Norma agama => adalah suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganutnya agar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Jadi, norma agama berisikan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, laranganlarangan, dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Misalnya, semua agama mengajarkan agar umatnya tidak berdusta atau berzina. Apabila dilanggar, sanksinya adalah rasa berdosa.
- Norma kesopanan => adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Satu golongan tertentu dapat menetapkan peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan dalam masayarakat itu. Misalnya, pada kelompok masyarakat tertentu, kita dilarang meludah sembarangan.
- Norma kelaziman => adalah tindakan manusia mengikuti kebiasaan yang umumnya dilakukan tanpa pikir panjang karena kebiasaan itu dianggap baik, patut, sopan, dan sesuai dengan tata krama. Segala tindakan tertentu yang dianggap baik, patut, sopan, dan mengikuti tata laksana seolah-olah sudah tercetak dalam kebiasaan sekelompok manusia. Misalnya, cara makan, minum, berjalan, dan berpakaian.
- Norma kesusilaan => adalah pedoman-pedoman yang mengandung makna dan dianggap penting untuk kesejahteraan masyarakat. Norma kesusilaan bersandar pada suatu nilai kebudayaan. Norma kesusilaan itu dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati manusia. Penyimpangan dari norma kesusilaan dianggap salah atau tidak bermoral sehingga pelanggarnya akan menjadi bahan sindiran atau ejekan. Misalnya, di Jawa, anak yang berjalan melewati orang tua harus membungkukkan badan tanda menghormati orang tua tersebut. Apabila anak tidak melakukan hal tersebut akan disindir karena tindakannya dianggap asusila.
- Norma hukum => adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah atau larangan yang memaksa dan akan memberikan sanksi tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.
- Mode => adalah cara dan gaya dalam melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti oleh banyak orang. Ciri-ciri utama mode adalah orang yang mengikuti bersifat massal dan mencakup berbagai kalangan dalam masyarakat.
Masyarakat kita kadang-kadang
cenderung meniru cara dan gaya yang digunakan orang lain sehingga terjadilah
kesenjangan budaya (cultural lag).
Norma-norma tersebut berlaku dan terdapat pada masyarakat Indonesia. Masing-masing norma mempunyai perbedaan satu sama lain. Khusus norma hukum, dibuat oleh lembaga yang berwenang serta memiliki sanksi yang lebih tegas.
Norma-norma tersebut berlaku dan terdapat pada masyarakat Indonesia. Masing-masing norma mempunyai perbedaan satu sama lain. Khusus norma hukum, dibuat oleh lembaga yang berwenang serta memiliki sanksi yang lebih tegas.
L. HAK DAN KEWAJIBAN
Hak merupakanpengakuan yang dibuat oleh orang tau sekelompok orang
terhadap orang atau sekelompok orang lain.
Setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain. Kewajiban
sempurna artinya kewajiban didasarkan atas keadialn, selalu terkait dengan hak
orang lain. Sedanhakan kewajiban tidak sempurna, tidak terkait dengan hak orang
lain tetapi bisa didasarkan atas kemurahan hati atau niat berbuat baik.
M. MENJADI MANUSIA YANG BAIK
Berdasarkan pendekatan moral dalam
tradisi pemikiran filsafat etika dibagi menjadi dua, yaitu etika kewajiban dan
etika keutamaan. Etika kewajiban cenderung mengarahkan orang kepada apa yang seharusnya dilakukan
seseorang, dan lebih menekankan kepada perbuatan-perbuatan tertentu yang
dilakukan oleh orang tersebut. Sedangkan etika keutamaan cenderung mengarahkan
bagaimana hendaknya seseorang melakukan sesuatu, dan tidak terpaku kepada
perbuatan-perbuatan tertentu yang dilakukan orang tersebut. Namun demikian,
keduanya saling berkaitan satu sama lain.
Seseorang yang memiliki kepribadian
yang baik umumnya dihargai, sebab mereka telah menjalankan seluruh hal-hal yang
dianggap baik dan dijunjung tinggi oleh masyarakat. Berperilaku baik artinya
juga menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang berlaku, misalnya: nilai
kejujuran, nilai kesopanan, nilai kesusilaan, dll. Selain itu juga menjalankan
dan mempraktekkan secara benar apa yang diakui dalam nilai-nilai Pancasila
sesuai dengan tata tertib, hukum yang berlaku di Indonesia.
B.Saran
Sebagai mahasiswa, hendaknya kita
menyeimbangkan antara etika kewajiban dan etika keutamaan yang kita miliki.
Menjadi manusia yang baik, memang tidaklah mudah. Namun, sebagai seorang
manusia sekaligus mahasiswa yang memiliki jenjang pengetahuan yang lebih
tinggi, kita harus tahu dan menjalankan sesuatu yang dianggap baik oleh
masyarakat agar dapat dihargai dan diterima oleh lingkungan sekitar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar