KONSEP DASAR
ETIKA UMUM
A. ETIKA DAN
MORAL
Pengertian etika
Etika adalah bagian filsafat yang meliputi hidup baik,menjadi orang yang
baik, berbuat baik dan menginginkan hal-hal yang baik dalam hidup.
Kata ”Etika” menunjukkan dua hal, yang pertama: disiplin ilmu yang
mempelajari nilai-nilia dan pembenaran nya. Kedua: pokok permasalahan disiplin
ilmuitu sendiri yaitu nilai-nilai hidup kita yang sesungguhnya dan hukum-hukum
tingkah laku kita.
Etika berasal dan bahasa Inggris Ethics, artinya pengertian, ukuran tingkah
laku atau perilaku manusia yang baik, yakni tindakan yang tepat yang harus
dilaksanakan oleh manusia sesuai dengan moral pada umumnya.
Etika berasal dan bahasa Latin Mos atau Mores (jamak), artinya moral, yang
berarti juga adat, kebiasaan, sehingga makna kata moral dan etika adalah sama,
hanya bahasa asalnya berbeda.
MORAL
Moral merupakan pengetahuan yang
menyangkut budi pekerti manusia yang beradab. Moral juga berarti ajaran yang
baik dan buruk perbuatan dan kelakuan (akhlak). Moralisasi, berarti uraian (pandangan, ajaran) tentang perbuatan
dan kelakuan yang baik. Demoralisasi,
berarti kerusakan moral.
Menurut asal katanya “moral” dari
kata mores dari bahasa Latin,
kemudian diterjemahkan menjadi “aturan
kesusilaan”. Dalam bahasa sehari-hari, yang dimaksud dengan kesusilaan
bukan mores, tetapi
petunjuk-petunjuk untuk kehidupan sopan santun dan tidak cabul. Jadi, moral
adalah aturan kesusilaan, yang meliputi semua norma kelakuan, perbuatan tingkah
laku yang baik. Kata susila
berasal dari bahasa Sansekerta, su
artinya “lebih baik”, sila
berarti “dasar-dasar”, prinsip-prinsip atau peraturan-peraturan hidup. Jadi susila berarti peraturan-peraturan
hidup yang lebih baik.
Pengertian moral dibedakan dengan
pengertian kelaziman, meskipun dalam praktek kehidupan sehari-hari kedua
pengertian itu tidak jelas batas-batasnya. Kelaziman adalah kebiasaan yang baik tanpa pikiran panjang
dianggap baik, layak, sopan santun, tata krama, dsb. Jadi, kelaziman itu
merupakan norma-norma yang diikuti tanpa berpikir panjang dianggap baik, yang
berdasarkan kebiasaan atau tradisi.
B.
Amoral dan immoral
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata amoral
berarti tidak bermoral atau tidak berakhlak. Sedangkan immoral berarti
bertentangan dengan moralitas yang baik,secara moral buruk, tidak etis.
C. ETIKA
DAN ETIKET
Etika dan etiket adalah hal yang menyangkut perilaku
manusia. Namun, kedua-duanya memiliki perbedaan. Berikut ini akan saya jelaskan
terlebih dahulu mengenai asal kata dan pengertian dari etika dan etiket.
Etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu ethos yang
bermakna watak kebiasaan.
Etiket berasal dari bahasa Perancis, yaitu etiquette yang
berarti sopan santun.
Perbedaan etika dan etiket adalah sebagai
berikut.
Etika
1. Selalu berlaku walaupun tidak ada
saksi mata.
Contoh : larangan untuk mencuri tetap ada
walaupun tidak ada yang melihat kita mencuri.
2. Bersifat jauh lebih absolut atau
mutlak.
Contoh : “Jangan Mencuri” adalah prinsip etika
yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
3. Memandang manusia dari segi dalam.
Contoh : Walaupun bertutur kata baik, pencuri
tetaplah pencuri. Orang yang berpegang teguh pada etika tidak mungkin munafik.
4. Memberi norma tentang perbuatan itu
sendiri.
Contoh : Mengambil barang milik orang lain tanpa
izin orang tersebut tidak diperbolehkan.
Etiket
1. Hanya berlaku dalam
pergaulan. Etiket tidak berlaku saat tidak ada orang lain atau saksi mata yang
melihat.
Contoh : Sendawa di saat makan
melakukan perilaku yang dianggap tidak sopan. Namun, hal itu tidak berlaku jika
kita makan sendirian, kemudian sendawa dan tidak ada orang yang melihat
sehingga tidak ada yang beranggapan bahwa kita tidak sopan.
2. Bersifat relatif.
Contoh : Yang dianggap tidak
sopan dalam suatu kebudayaan bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain.
3. Hanya memandang
manusia dari segi lahiriah saja.
Contoh : Banyak penipu dengan
maksud jahat berhasil mengelabui korbannya karena penampilan dan tutur kata
mereka yang baik.
4. Etiket menyangkut
cara suatu perbuatan harus dilakukan oleh manusia.
Misalnya : Memberikan sesuatu
kepada orang lain dengan menggunakan tangan kanan.
D. Setelah mempelajari rumusan-rumusan
tersebut di atas dapatlah disimpulkan bahwa:
Filsafat adalah ilmu istimewa yang mencoba menjawab
masalah-masalah yang tidak dapat di jawab oleh ilmu pengetahuan biasa, karena
masalah-masalah tersebut di luar jangkauan ilmu pengetahuan biasa.
Istilah filsafat dapat ditinjau dari dua segi, yaitu:
1. Segi semantik, perkataan filsafat
berasal dari kata Arab dan Yunani, yaitu falsafah dan philosophia.
2. Segi praktis, dilihat dari pengertian
praktisnya, filsafat berarti alam pikiran atau alam berpikir.
Dan juga dapat diketahui bahwa etika itu merupakan
sebagai ilmu pengatahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan
yang dilakukan manusia untuk dikatakan baik dan buruk. Etika dapat mengantar
orang kepada kemampuan untuk bersikap kritis dan rasional, untuk membantu
pendapatnya sendiri dan tidak bertindak sesuai dengan apa yang
dipertanggungjawabkannya sendiri.
Etika menyelidiki dasar semua norma moral. Dalam etika
dibedakan antara etika deskriptif dan etika normatif.
1. Etika Deskriptif
Etika deskriptif menguraikan dan menjelaskan
kesadaran-kesadaran dan pengalaman moral secara deskriptif. Etika deskriptif
dibagi menjadi dua, yaitu: sejarah moral dan fenomenologi moral
2. Etika Normatif
Etika normatif menjelaskan tentang nilai-nilai yang seharusnya
dilakukan serta memunginkan manusia untuk mengatur tentang apa yang terjadi.
Etika normatif mengandung dua bagian besar, yaitu:
a. Membahas tentang teori nilai (theory
of vale)
b. Teori keharusan (theory of
obligation).
E. Peranan Etika dalam Dunia Modern
1. Adanya pluralisme moral Adalah suatu kenyataan
sekarang ini bahwa kita hidup dalam zaman yang semakin pluralistik, tidak
terkecuali dalam hal moralitas. Setiap hari kita bertemu dengan orang-orang
dari suku, daerah lapisan social dan agama yang berbeda. Pertemuan ini semakin
diperbanyak dan diperluas oleh kemajuan yang telah dicapai dalam dunia
tekhnologi infomasi, yang telah mengalami perkembangan sangat pesat. Dalam
pertemuan langsung dan tidak langsung dengan berbagai lapisan dan kelompok
masyarakat kita menyaksikan atau berhadapan dengan pelbagai pandangan dan sikap
yang, selain memiliki banyak kesamaan, memiliki juga banyak perbedaan bahkan
pertentangan. Masing-masing pandangan mengklaim diri sebagai pandangan yang paling
benar dan sah. Kita mengalaminya sepertinya kesatuan tatanan normtif sudah
tidak ada lagi. Berhadapan dengan situasi, semacam in, kita akhirnya bertanya,
tapi yang kita tanyakan bukan hanya apa yang merupakan kewajibanm kita dan apa
yang tidak, melainkan manakah norma-norma untuk menentukan apa yang harus
dianggap sebagai kewajiban. 2. Timbulnya masalah-masalah etis baru. Ciri lain
yang menandai zaman kita adalah timbul masalah-masalh etis baru, terutama yang
disebabkan perkembangan pesat dalam ilmu pengetahuan dan tekhnologi khusunya
ilmu-ilmu biomedis. Telah terjadi manipulasi genetis, yakni campur tangan
manusia atas perkembangbiakan gen-gen manusia. Masalah cloning dan penciptaan
manusia super sangatlah mengandung masalah-masalah etis seru dalam kehidupan
manusia. Bagaimana sikap kita menghadapi perkembangan seperti ini? Disinilah
kajian pertanggungjawaban etika diperlukan. 3. Munculnya kepedulian etis yang
semakin universal. Ciri berikutnya yang menandai zaman kita adalah adanya suatu
kepedulian etis yang semakin univeral. Diberbagai tempat atau wilayah di dunia
kita menyaksikan gerakan perjuangan moral untuk masalah-masalah bersama umat
manusia. Selain pergerakak-pergerakan perjuangan moral yang terorganisir
seperti dalam bentuk kerjasama antar Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat , antar
Dewan Perwakilan Rakyat dari beberapa negara atau Serikat-serikat Buruh, dan
sebagainya, juga kita dapat menyaksikan adanya suatu kesadaran moral universal
yang tidak terorganisir tapi terasa hidup dan berkembang dimana-mana.
Ungkapan-ungkapan kepedulian etis yang semakin berkembang ini tidaklah mungkin
terjadi tanpa di latarbelakangi oleh kesadaran moral yang universal. Gejala
yang paling mencolok tentang kepedulian etis adalah Deklarasi Universal tentang
Hak-hak Azasi Manusia, Yang diproklamirkan oleh Persatuan Bangsa Bangsa (UNO)
pada 10 Desember 1948. Dengan kepedulian etis yang universal ini, maka
pluralisme moral pada bagian pertama diatas dapat menjadi persoalan tersendiri.
4. Hantaman gelombang modernisasi Kita sekarang ini hidup dalam masa
transformasi masyarakat yang tanpa tanding. Perubahan yang terus terjadi itu
muncul dibawah hantaman kekuatan yang mengenai semua segi kehidupan kita, yaitu
gelombang modernisasi. Yang dimaksud gelombang modernisasi disini bukan hanya
menyangkut barang atau peralatan yang diproduksi semakin canggih, melainkan
juga dalam hal cara berpikir yang telah berubah secara radikal. Ada banyak cara
berpikir yang berkembnag, sepeti rasionalisme, individualisme, nasionalisme,
sekularisme,materialisme, konsumerisme, pluralisme religius, serta cara
berpikir dan pendidikan modern yang telah banyak mengubah lingkungan budaya,
social dan rohani masyarakat kita. 5. Tawaran berbagai ideologi Proses
perubahan social budaya dan moral yang terus terjadi, tidak jarang telah
nmembawa kebingungan bagi banyak orang atau kelompok orang. Banyak orang merasa
kehilangan pegangan, dan tidak tahu harus berbuat atau memilih apa. Situasi
seperti ini tidak jarang dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk menawarkan ideology-ideologi
mereka sebagai jawaban atas kebingungan tadi. Ada cukup bsnysk orsng ysng
terombang-ambing mengikuti tawaran yang masing-masing mempunyai daya tarik
sendiri itu. Disini etika dapat membantu orang untuk sanggup menghadapi secara
kritis dan objektif berbagai ideology yang muncul. Pemikiran kritis dapat
membantu untuk membuat penilaian rasional dan objektif, dan tidak mudah
terpancing oleh berbagai alas an yang tidak mendasar. Sikap kritis yang
dimaksud disini, bukan suatu sikap yang begitu saja menolak ide-ide baru atau
juga begitu saja menerimanya, melainkan melakukan penilaian kritis untuk
memahami sejauh mana ide-ide baru itu dapat diterima dan sejauh mana harus
dengan tegas ditolak. 6. Tawaran bagi agamawan Etika juga diperlukan oleh para agamawan
untuk tidak menutup diri terhadap persoalan-persoalan praktis kehidupan umat
manusia. Di satu pihak agama menemukan dasar kemantapan mereka dalam iman
kepercayaan mereka, namun sekaligus diharapkan juga mau berpartisipasi tanpa
takut-takut dan menutup diri dalam semua dimensi kehidupan masyarakat yang
sedang mengalami perubahan hampir disegala bidang. Walau etika tidak dapat
menggantikan agama, namun etika tidaklah bertentangan dengan agama, dan bahwa
agama memerlukan etika. Alasan yang bias dikemukan bagi pentingnya etika untuk
agama adalah, pertama: masalah interprestasi terhadap perintah atau hukum yang
termuat dalam wahyu Tuhan, terutama seperti tertuang dalam kitab suci
keagamaan. Banyak ahli agama, bahkan seagama sekalipun, sering berbeda pendapat
tentang apa yang sebenarnya mau diungkapkan dalam wahyu itu. Kedua: mengenai
masalah-masalah moral yang baru, yang tidak langsung dibahas dalam wahyu itu
sendiri. Bagaimana menanggapinya dari segi agama masalah-masalah moral yang
pada waktu wahyu diterima belum dipikirkan. Untuk mengambil sikap yang dapat
dipertanggung jawabkan terhadap masalah-masalah yang timbul kemudian,
diperlukan etika. Disini etika dapat dimengerti sebagai usaha manusia untuk
memakai akal budi dan daya pikirnya yang rasional untuk memecahkan masalah
bagaimana ia harus hidup kalau ia mau menjadi baik. Usaha seperti ini tidak
bertentangan dengan iman karena akal budi juga merupakan anugerah besar dari
sang Pencipta kepada umat manusia.
F. Moral dan
agama
Agama mempumyai
hubungan erat dengan moral. Dsar terpenting dari tingkah laku moral adalah
agama. Agama mengatur bagaimana cara kita hidup. Setiap agama mengandung ajaran
moral yang menjadi pegangan bagi setiap penganutnya.
G.
MORAL DAN HUKUM
Kata moral selalu mengacu pada baik-buruknya manusia
sebagai manusia (bukan sebagai dosen, fransiskan, tukang becak). Bidang moral
adalah bidang kehidupan manusia dilihat dari segi kebaikkannya sebagai manusia.
Norma-norma moral adalah tolok ukur untuk menentukan betul salahnya sikap dan
tindakan manusia dilihat dari segi baik-buruknya sebagai manusia dan bukan
sebagai pelaku peran tertentu dan terbatas.
Hukum adalah norma-norma yang dituntut dengan
tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu demi keselamatan dan kesejahteraan
umum. Norma hukum adalah norma yang tidak dibiarkan untuk dilanggar. Orang yang
melanggar hukum pasti dikenai hukuman sebagai sanksi.
Terdapat hubungan erat antara moral dan hukum;
keduanya saling mengandaikan dan sama-sama mengatur perilaku manusia. Hukum
membutuhkan moral. Hukum tidak berarti banyak kalau tidak dijiwai oleh
moralitas. Tanpa moralitas, hukum adalah kosong. Kualitas hukum sebagian besar
ditentukan oleh mutu moralnya. Karena itu, hukum harus selalu diukur dengan
norma moral. Produk hukum yang bersifat imoral tidak boleh tidak harus diganti
bila dalam masyarakat kesadaran moral mencapai tahap cukup matang.
Di sisi lain, moral juga membutuhkan hukum. Moral
akan mengawang-awang kalau tidak diungkapkan dan dilembagakan dalam masyarakat
dalam bentuk salah satunya adalah hukum. Dengan demikian, hukum bisa
meningkatkan dampak sosial dari moralitas. "Menghormati milik orang
lain" misalnya merupakan prinsip moral yang penting. Ini berarti bukan
saja tidak boleh mengambil dompet orang lain tanpa izin, melainkan juga milik
dalam bentuk lain termasuk milik intelektual, hal-hal yang ditemukan atau
dibuat oleh orang lain (buku, lagu, komposisi musik, merk dagang dsb).
Hal ini berlaku karena alasan etis, sehingga
selalu berlaku, juga bila tidak ada dasar hukum. Tetapi justru supaya prinsip
etis ini berakar lebih kuat dalam masyarakat, kita mengadakan persetujuan hukum
tentang hak cipta, pada taraf internasional, seperti konvensi Bern (1889).
Namun perbedaan di antara keduanya perlu tetap
dipertahankan dan tidak semua norma moral dapat serta perlu dijadikan norma
hukum. Kendati pemenuhan tuntutan moral mengandaikan pemenuhan tuntutan hukum,
keduanya tidak dapat disamakan begitu saja. Kenyataan yang paling jelas
membuktikan hal itu adalah terjadinya konflik antara keduanya.
Di bawah ini akan ditunjukkan beberapa poin
penting perihal perbedaan antara moral dan hukum.
Hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas,
artinya dituliskan dan secara kurang lebih sistematis disusun dalam kitab
undang-undang. Karena itu norma yuridis mempunyai kepastian lebih besar dan
bersifat lebih objektif. Sebaliknya norma moral bersifat lebih subjef dan
akibatnya lebih banyak diganggu oleh diskusi-diskusi yang mencari kejelasan
tentang apa yang dianggap etis atau tidak etis. Tentu saja di bidang hukum pun
terdapat banyak diskusi dan ketidakpastian tetapi di bidang moral
ketidakpastian ini lebih besar karena tidak ada pegangan tertulis.
Hukum membatasi diri pada tingkah laku lahiriah saja, sedangkan moral
menyangkut juga sikap batin seseorang. Itulah perbedaan antara moralitas dan
legalitas (bdk Kant). Niat batin tidak termasuk jangkauan hukum. Sebaliknya
dalam konteks moralitas sikap batin sangat penting. Orang yang hanya secara
lahiriah memenuhi norma-norma moral berlaku "legalistis". Sebab,
legalisme adalah sikap memenuhi norma-norma etis secara lahiriah saja tanpa
melibatkan diri dari dalam.
Sanksi yang berkaitan dengan hukum berlainan dengan sanksi yang berkaitan
dengan moralitas. Hukum untuk sebagian besar dapat dipaksakan; orang yang
melanggar hukum akan mendapat sanksi/hukuman. Tetapi norma-norma etis tidak
dapat dipaksakan. Menjalankan paksaan dalam bidang etis tidak efektif juga.
Sebab paksaan hanya dapat menyentuh bagian luar saja, sedangkan
perbuatan-perbuatan etis justru berasal dari dalam. Satu-satunya sanksi dalam
bidang moralitas adalah hati nurani yang tidak tenang karena menuduh si pelaku
tentang perbuatannya yang kurang baik.
Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara.
Juga kalau hukum tidak secara langsung berasal dari negara seperti hukum adat
maka hukum itu harus diakui oleh negara seupaya berlaku sebagai hukum.
Moralitas didasarkan pada norma-norma moral yang melampaui para individu dan
masyarakat. Dengan cara demokratis ataupun cara lain masyarakat dapat mengubah
hukum tetapi tidak pernah masyarakat mengubah atau membatalkan suatu norma
moral. Masalah etika tidak dapat diputuskan dengan suara terbanyak.
Berhadapan dengan latar belakang pemikiran di
atas kita lantas bertanya apakah karena persoalan moral dan hukum yang begitu
erat kaitannya sehingga kasus Soeharto tidak bisa tuntas di mejahijau. Bapak
Pembangunan di satu sisi (persoalan moral) dan koruptor (yang harus dipecahkan
secara hukum) membingungkan seluruh warga bangsa ini untuk menentukan Soeharto
sebagai penjahat atau orang baik? Sulit memang jika ini menjadi dilema politik
bangsa ini.
H. Hati Nurani
Memberikan
penghayatan tentang baik atau buruk berhubungan dengan tingkah laku nyata kita.
Hati nurani bisa merupakan penilaian terhadap perbuatan yang telah berlangsung
dimasa lampau (retrospektif). Hati nurani juga bisa merupakan penilaian
perbuatan yang sedang dilaksanakan saat ini atau penilaian terhadap perbuatan
kita di masa yang akan datang (prospektif).
I.
SHAME CULTURE DAN GUILT CULTURE
Menurut pandangan ini, shame culture adalah
kebudayaan di mana pengertian-pengertian seperti “hormat”, “reputasi”, “nama
baik”, “status” dan “gengsi” sangat ditekankan. Bila orang melakukan suatu
kejahatan, hal itu tidak dianggap sebagai sesuatu yang buruk begitu saja, melainkan
sesuatu yang harus disembunyikan untuk orang lain. Malapetaka paling
besar terjadi, bila suatu kesalahan diketahui oleh orang lain, sehingga pelaku
kehilangan muka. Harus dihindarkan sekuat tenaga agar si pelaku jangan dicela
atau dikutuk oleh orang lain. Bukan perbuatan jahat itu sendiri yang dianggap
penting; yang penting ialah bahwa perbuatan jahat tidak akan diketahui. Bila
perbuatan jahat toh sampai diketahui, ya, pelakunya menjadi “malu”. Dalam shame
culture sanksinya datang dari luar, yaitu apa yang dipikirkan atau dikatakan
oleh orang lain. Kiranya, sudah jelas bahwa dalam shame culture tidak ada
nurani.
Sebaliknya, guilt culture adalah kebudayaan di
mana pengertian-pengertian seperti “dosa” (sin), “kebersalahan” (guilt),
dan sebagainya sangat dipentingkan. Sekalipun suatu kejahatan tidak akan pernah
diketahui oleh orang lain, namun si pelaku merasa bersalah juga. Ia
menyesal dan kurang tenang karena perbuatan itu sendiri, bukan karena dicela
atau dikutuk oleh orang lain, jadi bukan karena tanggapan pihak luar. Dalam
guilt culture, sanksinya tidak datang dari luar, melainkan dari dalam : dari
batin orang yang bersangkutan. Dapat dimengerti bahwa dalam guilt culture
semacam itu hati nurani memegang peranan sangat penting”.
Menurut para anthropolog, hampir sebagian
besar kebudayaan Asia adalah shame culture, sedangkan kebudayaan barat di Eropa
dan Amerika adalah guilt culture. Pengelompokan ini sangat bersifat umum dan
tidak selalu benar. Kebudayaan Jepang dalam kenyataannya justru condong kepada
budaya salah.
J.
Kebebasan dan
tanggung jawab
Terdapat
hubungan timbal balik antara kebebasan dan tanggung jawab.
Batas-batas
kebebasan meliputi:
a. Faktor internal.
b. Lingkungar.
c. Kebebasan orang lain.
d. Generasi penerus yang akan datang.
K. Nilai dan Norma
Nilai adalah :
1. Sifat hal yang penting, berguna bagi
kemanusiaan
2. Sesuatu yang paling dibanggakan
3. Sesuatu yang ingin dicapai
4. Sesuatu yang dikagumi
5. Kualitas atau fakta
Norma adalah :
1. Ukuran
2. Suatu aturan
3. Pedoman yang mengatur tingkah laku
masyarakat
4. Standar pertimbangan
Nilai merupakan sesuatu yang
baik, sesuatu yang menarik, sesuatu yang dicari, sesuatu yang menyenangkan,
sesuatu yang disukai,sesuatu yang diinginkan. Menurut filsuf Jerman Hang Jonas
nilai adalah the addressof a yes, sesuatu yang ditunjukkan dengan kata ya kita.
Sesuatu yang kita iakan. Nilai mempunyai konotasi yang positif. Nilai mempunyai
tiga ciri:
a.
Berkaitan dengan subyek.
b.
Tampil dalam sutu niali yang praktis karena subyek ingin membuat sesuatu.
c.
Nilai menyangkut pada sifat yang ditambah oleh subyek pada sifat yang dimiliki
obyek.
Norma berasal dari bahsa Latin
Norma, artinya aturan atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur menilai
sesuatu.
Norma umum meliputi tiga hal:
a.
Norma kesopanan atau etiket
b.
Norma hukum
c.
Norma moral, adalah norma yang tertinggi dan norma moral tidak dapat dilampaui
oleh norma yang lain tetapi menilai norma-norma yang lain.
Sumber dari
nilai dan norma adalah agama, kebudayaan, nasionalisme, dan lain-lain.
L. Hak dan kewajiban
Hak
merupakanpengakuan yang dibuat oleh orang tau sekelompok orang terhadap orang
atau sekelompok orang lain.
Setiap
kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna artinya
kewajiban didasarkan atas keadialn, selalu terkait dengan hak orang lain.
Sedanhakan kewajiban tidak sempurna, tidak terkait dengan hak orang lain tetapi
bisa didasarkan atas kemurahan hati atau niat berbuat baik.
M. Berdasarkan
pendekatan moral dalam tradisi pemikiran filsafat etika dibagi menjadi dua,
yaitu etika kewajiban dan etika keutamaan. Etika kewajiban cenderung
mengarahkan orang kepada apa yang
seharusnya dilakukan seseorang, dan lebih menekankan kepada perbuatan-perbuatan
tertentu yang dilakukan oleh orang tersebut. Sedangkan etika keutamaan
cenderung mengarahkan bagaimana hendaknya seseorang melakukan sesuatu, dan
tidak terpaku kepada perbuatan-perbuatan tertentu yang dilakukan orang tersebut.
Namun demikian, keduanya saling berkaitan satu sama lain.
Seseorang yang memiliki kepribadian
yang baik umumnya dihargai, sebab mereka telah menjalankan seluruh hal-hal yang
dianggap baik dan dijunjung tinggi oleh masyarakat. Berperilaku baik artinya juga
menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang berlaku, misalnya: nilai kejujuran,
nilai kesopanan, nilai kesusilaan, dll. Selain itu juga menjalankan dan
mempraktekkan secara benar apa yang diakui dalam nilai-nilai Pancasila sesuai
dengan tata tertib, hukum yang berlaku di Indonesia.
B.Saran
Sebagai
mahasiswa, hendaknya kita menyeimbangkan antara etika kewajiban dan etika
keutamaan yang kita miliki. Menjadi manusia yang baik, memang tidaklah mudah.
Namun, sebagai seorang manusia sekaligus mahasiswa yang memiliki jenjang
pengetahuan yang lebih tinggi, kita harus tahu dan menjalankan sesuatu yang
dianggap baik oleh masyarakat agar dapat dihargai dan diterima oleh lingkungan
sekitar.